Macam-Macam Jenis Audit
Ditinjau Dari Aspek Luas Pemeriksaan
Melihat pada jenis luas pemeriksaannya audit dibagi menjadi dua, yakni pemeriksaan umum (genderal audit) dan pemeriksaan khusus (sepecial audit).
1. Pemeriksaan Umum atau Genderal Audit
Genderal audit merupakan pemeriksaan yang umum dilakukan atas laporan keuangan perusahaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Pemeriksaan KAP yang bersifat independent bertujuan untuk memberikan penilaian sekaligus memberikan opini mengenai kewajaran dari laporan keuangan dari suatu perusahaan.
2. Pemeriksaan Khusus atau Special Audit
Merupakan suatu pemeriksaan yang terbatas hanya pada permintaan audit yang dilakukan oleh kantor akuntansi publik atau KAP, dengan menyertakan opini.
Ditinjau Dari Aspek Bidang Pemeriksaan
Melihat dari bidang aspek pemeriksaannya, audit dikelompokkan kedalam tujuh bagian. Ketujuh jenis audit berdasarkan aspek bidang pemeriksaannya itu antara lain adalah audit laporan keuangan, audit operasional, audit ketaatan, audit sistem informasi, audit forensik, audit investigasi, dan audit lingkungan.
Berikut ini adalah uraian dari ke tujuh jenis audit berdasarkan aspek bidang pemeriksaaannya:
1. Audit Laporan Keuangan atau Financial Statment Audit
Jenis laporan audit keuangan ini berkaitan dengan mengumpulkan serta mengevaluasi bukti-bukti transaksi tentang laporan suatu entitas dengan tujuan memberikan opini atau pendapat tentang laporan tersebut apakah sudah sesuai degan kriteria yang ditetapkan dalam prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Audit Operasional atau Management Audit
Audit operasinal merupakan pemeriksaan terhadap kegiatan operasional suatu perusahaan.
Hal-hal yang menjadi perhatian dalam audit operasional ini antara lain dari segi kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional manajemen yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mengetahui apakah kegiatan operasional yang berjalan sudah efektif dan efisien.
3. Audit Ketaatan atau Compliance Audit
Audit ketaatan adalah jenis audit yang memiliki tujuan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturan-peraturan serta kebijakan-kebijakan yang ada.
Baik itu peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak intern maupun pihak ekstern entitas/ pemegang saham perusahaan tersebut.
4. Audit Sistem Informasi
Audit sistem informasi merupakan kegiatan pemeriksaan yang dikerjakan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), terhadap perusahaan yang sudah melakukan proses data akuntansi dengan menggunakan system Elektronik Data Processing atau EDP.
Untuk hal ini, seorang auditor harus memperhatikan beberapahal seperti berikut ini :
- Perlengkapan keamanan untuk melindungi perlengkapan komputer baik program, komunikasi, atau data dari akses yang tidak sah, modifikasi dan bahkan penghancuran.
- Pengembangan program yang dilakukan atas dasar otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen perusahaan.
- Proses transaksi, file, laporan dan catatan komputer dengan akurat dan lengkap.
- Data-data file laporan yang tersimpan di dalam komputer sangat dijaga akan kerahasiaannya.
5. Audit Forensik
Tujuan dari dilakukannya audit forensik adalah sebagai sebuah upaya untuk menghindari atau tindakan pencegahan dari terjadinya sebuah kecurangan (fraud).
Hal-hal yang biasanya dilakukan audit forensik seperti misalnya investigasi kriminal, indikasi kecurangan dalam bisnis atau karyawan, untuk mengetahui kerugian dari suatu bisnis.
6. Audit Investigasi
Audit investigasi adalah serangkaian kegiatan yang meliputi mengenali, mengidentifikasi, serta menguji fakta-fakta dan informasi yang ada guna mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian demi mendukung proses hukum atau sebuah dugaan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan suatu etintas perusahaan/organisasi/negara maupun daerah.
7. Audit Lingkungan
Menurut Kep. Men. LH 42/1994 yang dimaksud dengan audit lingkungan adalah sebuah proses manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, tercatat atau terdokumentasi, serta obyektif tentang bagaimana suatu kinerja manajemen organisasi dalam tujuannya untuk memfasilitasi kendali manajemen terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan serta pemanfaatan kebijakan usaha terhadap perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Ditinjau Dari Aspek Kelompok Pelaksana Audit/Auditor
Dilihat dari kelompok pelaksanaannya audit dibagi menjadi 4, yakni auditor internal, auditor ekstern, auditor pajak, dan auditor pemerintah.
Dan berikut ini adalah penjelasan dari ke empat kelompok pelaksana audit tersebut di atas;
1. Auditor Internal
Seorang auditor internal memiliki tugas dalam membantu Top Managemen atau manajemen puncak dalam melakukan pengawasan asset, serta mengawasi kegiatan operasional perusahaan dan pengendalian internal perusahaan sehari-hari.
Auditor internal bekerja untuk perusahaan yang mereka audit, atau bisa dikatakan bahwa auditor internal memiliki tugas mengaudit manajemen perusahaan termasuk melakukan compliance audit.
2. Auditor Ekstern
Auditor ekstern bekerja untuk lembaga atau kantor akuntan publik (pihak ke 3 bagi perusahaan) yang mana status dari auditor ekstern tidak ada dalam perusahaan atau bukan bagian dari perusahaan yang sedang mereka audit.
Auditor ekstern bekerja secara independent dan objektif dan umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan financial audit.
3. Auditor Pajak
Mempunyai tugas melakukan ketaatan wajib pajak yang di audit menurut undang-undang perpajakan yang berlaku. Di Indonesia hal ini dilaksanakan oleh DJP (Direktorak Jendaral Pajak) yang berada dibawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
4. Auditor Pemerintah
Adalah sebuah lembaga yang memiliki tugas menilai kewajaran dari informasi laporan keuangan instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan penggunaan asset milik pemerintah.
Audit yang dilakukan dalam lingkungan pemerintah umumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
>Jelaskan analisis Risiko?
Jawab= Analisis Risiko adalah suatu metode analisis yang meliputi faktor penilaian, karakterisasi, komunikasi, manajemen dan kebijakan yang berkaitan dengan risiko tersebut.
>Jelaskan Standar dan Panduan untuk audit Sistem informasi, Seperti ISACA,IIA COSO dan ISO1799
Jawab=
ISACA(Information Systems Audit & Control Association) :
ISACA berperan memberikan informasi untuk mendukung kebutuhan pengetahuan. Dalam framewok ISACA terdapat Standard, Guidelines, dan Procedure.- Standard yang ditetapkan oleh ISACA harus diikuti auditor.
- Guidelines memberi bantuan kepada auditor agar dapat menerapkan standar dalam berbagai tugas audit.
- Prosedur memberi contoh langkah-langkah auditor dapat mengikuti tugas audit sehingga dapat menerapkan standar.
IIA COSO(The Comitte of Sponsoring Organizations of the threadway commision's) :
pengendalian intern, yang penggunaannya mencakup penentuan tujuan pengendalian pelaporan keuangan dan proses operasional dalam konteks organisasional, sehingga perbaikan dan kontrol dapat dilakukan secara menyeluruh.
ISO 1799 :
menghadirkan sebuah standar untuk sistem manajemen keamanan informasi yang meliputi dokumen kebijakan keamanan informasi, alokasi keamanan informasi tanggung jawab menyediakan semua pemakai dengan pendidikan dan pelatihan di dalam keamanan informasi, mengembangkan suatu sistem untuk laporan peristiwa keamanan, memperkenalkan virus kendali, mengembangkan suatu rencana kesinambungan bisnis, mengikuti kebutuhan untuk pelindungan data, dan menetapkan prosedur untuk mentaati kebijakan keamanan.

Adalah sebuah lembaga yang perhatian terhadap pengembangan SDM di bidang audit internal. Sebagai salah satu divisi pelatihan dari Proesdeem Indonesia lembaga konsultan manajemen yang sejak 1995 memfokuskan kegiatannya pada pelatihan manajemen LPAI menyelenggarakan pelatihan internal audit dan fraud audit secara lengkap, terprogram-berkesinambungan, serta kurikulum berkualitas. Pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI senantiasa dievaluasi dan diupdate mengacu pada perkembangan pengetahuan dan praktek bisnis paling mutakhir dimana benchmarknya adalah lembaga-lembaga internal audit dan fraud audit yang sudah dikenal baik reputasinya di dunia.
Selain itu program pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI didukung oleh tenaga instruktur berpengalaman, baik sebagai instruktur maupun sebagai auditor ataupun praktisi manajemen lainnya serta memiliki background pendidikan S2 dan Ph.D. dari dalam dan luar negeri. Sebagian besar instruktur LPAI adalah praktisi audit yang memiliki sertifikat keahlian atau profesi seperti CIA, CFE, CISA, dan sebagainya. [3]
IKAI (Ikatan Komite Audit Indonesia)

Penerapan prinsip-prinsip GCG secara menyeluruh dan konsisten merupakan hal yg bersifat fundamental bagi organisasi. Salah satu unsur kelembagaan dalam kerangka GCG yang diharapkan mampu memberikan kontribusi tinggi dalam level penerapannya adalah “Komite Audit”. Keberadaannya diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan internal perusahaan, serta mampu mengoptimalkan mekanisme checks and balances, yang pada akhirnya ditujukan untuk memberikan perlindungan yang optimum kepada para pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya.
Tugas pokok dari komite audit pada prinsipnya adalah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasan. Hal tersebut mencakup review terhadap sistem pengendalian internal perusahaan, kualitas laporan keuangan, dan efektivitas fungsi audit internal. Tugas komite audit juga erat kaitannya dengan penelaahan terhadap risiko yang dihadapi perusahaan, dan juga kepatuhan terhadap regulasi.
Dari gambaran sederhana mengenai tugas dan fungsi dari lembaga tersebut, sudah barang tentu, keberadaan komite audit menjadi sangat penting sebagai salah satu perangkat utama dalam penerapan good corporate governance. [4]
BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia)

Adalah lembaga tertinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Tugas dari BPK RI adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya. [5] [6]
YPIA (Yayasan Pendidikan Internal Audit)

YPIA didirikan di Jakarta pada tanggal 17 April 1995. Latar belakang didirikan Yayasan Pendidikan Internal Audit yang kemudian dikenal dengan YPIA adalah desakan kebutuhan. Kebutuhan tersebut adalah keinginan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Internal Auditor di Indonesia serta belum adanya Lembaga Pelatihan Profesi Internal Audit dengan standar internasional yang memadai dan berkesinambungan.
Pendiri YPIA adalah Pengurus FKSPI BUMN/BUMD periode 1992-1995 yaitu Hiro Tugiman-Ketua Umum, Soedar Kendarto-Sekretaris Umum, FX Sriharto-Ketua IV dan Darwis A. Rahman-Bendahara yang didukung oleh Soedarjono -Kepala BPKP, Martiono Hadianto-Dirjen Pembinaan BUMN Departemen Keuangan RI dan Direksi Lima BUMN yaitu Setyanto P. Santosa Direktur Utama PT. Telkom, Ridwan Fatarudin-Direktur Utama PT. MNA, Sjaiful Amir-Direktur Keuangan Pupuk Sriwidjaja, Ida Bagus Putu Sarga-Direktur Utama PT. Jasa Raharja dan Ahmad Soebianto-Deputi Ketua BPIS. [7]
No comments:
Post a Comment